Jumat, 14 Maret 2014

SURAT PERJANJIAN & KESEPAKATAN KERJA



SURAT PERJANJIAN & KESEPAKATAN KERJA
No. 001/OP/SPKK/ 000..... /....
بسم الله لر حمن لر حيم


Yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama                : FATIMATUZZAHROH
Jabatan                        : Pimpinan LBB “OXIGEN PRIVATE”
Atas nama OXIGEN PRIVATE yang selanjutnya disebut sebagai pihak pertama
Nama                : ..............................................................................................
Alamat              : ..............................................................................................
No. Hp              : ..............................................................................................
Selanjutnya disebut sebagai pihak kedua.
Bahwa pada tanggal         /        /201      menandatangani surat perjanjian dan kesepakatan kerjasama dengan ketentuan sebagai berikut :
1.     Pihak kedua mulai tanggal tersebut berstatus sebagai guru free lance private atau reguler di OXIGEN PRIVATE
2.   Pihak kedua akan menerima imbalan sesuai dengan kesepakatan antara pihak pertama dan pihak kedua yang akan diterima setiap akhir bulan atau diawal bulan berikutnya, setelah pihak kedua memberikan laporan kegiatan kepada pihak pertama serta setelah ada pemberitahuan total imbalan yang diperoleh dari pihak pertama.
3.  Imbalan yang diterima merupakan kebulatan dari sejumlah penerimaan lainnya, kecuali atas kebijakan pihak pertama tanpa mengikat.
4.     Pihak kedua menjalankan tugas tepat waktu, wajib hadir paling lambat 5 menit sebelum pengajaran dan keluar setelah jam pelajaran selesai serta lama pelajaran yaitu 90 menit.
5.     Pihak kedua dilarang menerima imbalan atau pembayaran LES dari siswa/ orang tua/ wali siswa.
6.  Pihak kedua tidak diperkenankan memberikan LES kepada siswa, alumni, saudara alumni, saudara siswa OXIGEN PRIVATE tanpa melalui manajemen OXIGEN PRIVATE, dan pihak kedua wajib menyarankan melalui OXIGEN PRIVATE.
7.   Pihak kedua menyiapkan materi-materi serta soal-soal yang berkualitas untuk perkembangan dan kemajuan siswa.
8.     Pihak kedua berhak untuk diberhentikan dalam suatu pengajaran oleh pihak pertama atas permintaan siswa atau wali siswa.
9.     Pihak kedua wajib disiplin, ramah, jujur, serta berpakaian rapi dan sopan. Melayani siswa dengan sepenuh hati, juga memulai dan mengakhiri dengan doa dalam proses balajar mengajar.
10.  Pihak kedua dilarang memperkenalkan guru OXIGEN PRIVATE untuk memberikan LES/ bimbingan ke orang lain atau keluarga melalui OXIGEN PRIVATE.
11.  Pihak kedua dilarang menerima tawaran LES dari sesama guru OXIGEN PRIVATE tanpa melalui manajemen OXIGEN PRIVATE.
12.  Pihak kedua dilarang memberikan bimbingan/ LES kepada orang lain atau keluarganya setelah diperkenalkan kepada orang tua tersebut tanpa melalui OXIGEN PRIVATE.
13.  Pihak kedua yang akan mengundurkan diri, berhak memberitahu minimal 1 bulan sebelumnya pada pihak pertama.
14.  Khusus bagi guru perempuan, jika mengajar siswa baik di kantor ataupun di rumah siswa LBB OXIGEN PRIVATE wajib memakai berjilbab.
15.  Pihak pertama membatalkan surat perjanjian dan kesepakatan kerja ini jika pihak kedua melanggar ketentuan-ketentuan umum yang berlaku ditempat tugas, melanggar norma atau merugikan nama baik OXIGEN PRIVATE.
16.  Surat perjanjian dan kesepakatan kerja ini berlaku dalam waktu tidak mengikat sesuai dengan kebutuhan OXIGEN PRIVATE.
17.  Surat perjanjian dan kesepakatan kerja ini dapat diperbaharui lagi bilamana dipandang perlu oleh pihak pertama.

Demikian surat perjanjian dan kesepakatan kerja ini dibuat, bilamana diantara kedua pihak yang menandatangani melanggar ketentuan-ketentuan yang telah disepakati maka akan dilakukan jalan musyawarah untuk mencari permufakatan. Dan apabila tidak terjadi penyelesaian maka akan ditempuh jalur hukum yang berlaku.
C SELAMAT BERGABUNG DENGAN KAMI C



Pihak Pertama,




( FATIMATUZZAHROH )
Kediri, .......................20...

Pihak Kedua,




(   _______________________   )

Tidak ada komentar:

Posting Komentar