SURAT PERJANJIAN & KESEPAKATAN
KERJA
No. 001/OP/SPKK/ 000..... /....
بسم الله لر حمن لر
حيم
|
Yang
bertanda tangan di bawah ini:
Nama : FATIMATUZZAHROH
Jabatan : Pimpinan LBB
“OXIGEN PRIVATE”
Atas nama OXIGEN PRIVATE yang selanjutnya disebut sebagai pihak
pertama
Nama :
..............................................................................................
Alamat :
..............................................................................................
No. Hp :
..............................................................................................
Selanjutnya disebut sebagai pihak kedua.
Bahwa pada tanggal / /201 menandatangani
surat perjanjian dan kesepakatan kerjasama dengan ketentuan sebagai berikut :
1.
Pihak kedua mulai tanggal tersebut berstatus sebagai guru free
lance private atau reguler di OXIGEN PRIVATE
2. Pihak kedua akan menerima imbalan sesuai dengan kesepakatan antara
pihak pertama dan pihak kedua yang akan diterima setiap akhir bulan atau diawal
bulan berikutnya, setelah pihak kedua memberikan laporan kegiatan kepada pihak
pertama serta setelah ada pemberitahuan total imbalan yang diperoleh dari pihak
pertama.
3. Imbalan yang diterima merupakan kebulatan dari sejumlah penerimaan
lainnya, kecuali atas kebijakan pihak pertama tanpa mengikat.
4.
Pihak kedua menjalankan tugas tepat waktu, wajib hadir paling
lambat 5 menit sebelum pengajaran dan keluar setelah jam pelajaran selesai serta
lama pelajaran yaitu 90 menit.
5.
Pihak kedua dilarang menerima imbalan atau pembayaran LES dari
siswa/ orang tua/ wali siswa.
6. Pihak kedua tidak diperkenankan memberikan LES kepada siswa,
alumni, saudara alumni, saudara siswa OXIGEN PRIVATE tanpa melalui manajemen
OXIGEN PRIVATE, dan pihak kedua wajib menyarankan melalui OXIGEN PRIVATE.
7. Pihak kedua menyiapkan materi-materi serta soal-soal yang
berkualitas untuk perkembangan dan kemajuan siswa.
8.
Pihak kedua berhak untuk diberhentikan dalam suatu pengajaran oleh
pihak pertama atas permintaan siswa atau wali siswa.
9.
Pihak kedua wajib disiplin, ramah, jujur, serta berpakaian rapi dan
sopan. Melayani siswa dengan sepenuh hati, juga memulai dan mengakhiri dengan
doa dalam proses balajar mengajar.
10.
Pihak kedua dilarang memperkenalkan guru OXIGEN PRIVATE untuk
memberikan LES/ bimbingan ke orang lain atau keluarga melalui OXIGEN PRIVATE.
11.
Pihak kedua dilarang menerima tawaran LES dari sesama guru OXIGEN
PRIVATE tanpa melalui manajemen OXIGEN PRIVATE.
12.
Pihak kedua dilarang memberikan bimbingan/ LES kepada orang lain
atau keluarganya setelah diperkenalkan kepada orang tua tersebut tanpa melalui
OXIGEN PRIVATE.
13. Pihak kedua yang akan mengundurkan diri,
berhak memberitahu minimal 1 bulan sebelumnya pada pihak pertama.
14.
Khusus bagi guru perempuan, jika mengajar siswa baik di kantor
ataupun di rumah siswa LBB OXIGEN PRIVATE wajib memakai berjilbab.
15.
Pihak pertama membatalkan surat perjanjian dan kesepakatan kerja
ini jika pihak kedua melanggar ketentuan-ketentuan umum yang berlaku ditempat
tugas, melanggar norma atau merugikan nama baik OXIGEN PRIVATE.
16.
Surat perjanjian dan kesepakatan kerja ini berlaku dalam waktu
tidak mengikat sesuai dengan kebutuhan OXIGEN PRIVATE.
17.
Surat perjanjian dan kesepakatan kerja ini dapat diperbaharui lagi
bilamana dipandang perlu oleh pihak pertama.
Demikian surat perjanjian dan kesepakatan
kerja ini dibuat, bilamana diantara kedua pihak yang menandatangani melanggar
ketentuan-ketentuan yang telah disepakati maka akan dilakukan jalan musyawarah
untuk mencari permufakatan. Dan apabila tidak terjadi penyelesaian maka akan
ditempuh jalur hukum yang berlaku.
C SELAMAT BERGABUNG DENGAN KAMI C
Pihak
Pertama,
( FATIMATUZZAHROH )
|
Kediri,
.......................20...
Pihak Kedua,
( _______________________ )
|